Berikut ini adalah pertanyaan dari kaylaanis769 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh'. (HR. Abu Daud).
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyertakanwanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat shalat…” [HR. al-Bukhari].
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya, mereka berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah dari al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid” [HR. Ibnu Majah].
Selama ini terdengar hadis-hadis atau ceramah yang mengatakan bahwasanya wanita haid tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid. Pernyataan tersebut dikarenakan bahwasanya dikhawatirkan untuk mengotori masjid. Akan tetapi ada pernyataan lain yang mengatakan bahwasanya boleh memasuki masjid dalam keadaan haid, hal ini tidak dapat dipakai untuk berdiam diri di dalam masjid dengan berbagai alasan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadaulianst151 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 19 Jul 22