Berikut ini adalah pertanyaan dari azraafiyah pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Tolong kasih tau mana yang benar, soalnya masih banyak perdebatan tentang ini
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
para ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram. Hukum haram ini berlaku untuk binatang dan manusia, sedangkan menggambar tumbuhan (tidak bernyawa) hukumnya mubah.Tak hanya foto yang dilarang, tetapi gambar dan lukisan makhluk bernyawa pun sangat dilarang untuk dijadikan hiasan rumah. Larangan ini berlaku tak hanya untuk gambar manusia, tetapi juga gambar hewan atau binatang.
Penjelasan:
semoga bermanfaat yah berikan nilai yang terbaik :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yadisupriadi1735 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 04 Jul 22