Seorang calon anggota legislatif mewakafkan sebidang tanah untuk dibangun sebuah

Berikut ini adalah pertanyaan dari furqannugraha7810 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seorang calon anggota legislatif mewakafkan sebidang tanah untuk dibangun sebuah masjid pada saat masa kampanye di daerah pemilihanya dengan tujuan agar masyarakat memilih dirinya saat pelaksanaan pemilihan anggota legislatif. maka wakaf tersebut hukumnya ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

haram

Penjelasan:

karena itu termasuk penyuapan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh haniwuri8 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 22 Aug 22