Berikut ini adalah pertanyaan dari safitri12639 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Memberikan utang kepada orang lain dengan tujuan Kemaksiatan maka hukumnya adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
haram
Penjelasan:
kita dilarang tolong menolong dalam keburukan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abyantara15 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 15 May 22