Memberikan infak kepada orang yang telah mampu hukumnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari Coto8129 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Memberikan infak kepada orang yang telah mampu hukumnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tidak Wajib, karena orang tersebut sudah pasti mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. yg boleh seperti anak yatim & piatu, fakir miskin, dll

Semoga membantu :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Aqil0205 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 31 May 22