sengaja memilih barang-barang yang jelek atau rusak untuk sedekah hukumnya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari maditia0303 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sengaja memilih barang-barang yang jelek atau rusak untuk sedekah hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Holaa

Jawaban:

Memilih barang yang buruk atau rusak untuk dijadikan sedekah hukumnya makruh, karena barang tersebut akan digunakan lagi nantinya.

ʕʘ̅͜ʘ̅ʔ

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HabibiR4KH4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Jun 22