Berikut ini adalah pertanyaan dari april848 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
b. cara mengolahnya
c.wujud/zatnya
d.cara memotongnya
2. binatang yg mati bukan karena disembelih hukumnya
a.halal
b.haram
c.makruh
d mubah
3. binatang yang sudah mati kemudian disembelih maka dagingnya..... dikomsumsi
a.haram
b.halal
c.mubah
d.makruh
No Ngasal
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. D
2. D
3. C
Penjelasan:
nomer 1 kenapa D? karena pada sadarnya hewan yang disembelih itu halal atau tidaknya bisa dilihat yg paling utama terhadap cara memotongnya, apakah sesuai syariat islam atau tidak, jika tidak maka haram, misal tidak membaca Bismillah terlebih dahulu dan sebagainya.
nomer 2 kenapa mubah?, karena hewan yang mati bukan disembelih boleh boleh saja dan tidak haram, misal bangkai dilaut, atau ikan yang mati di laut itu halal untuk dimakan, karena semua hewan yang ada di laut itu halal hukumnya untuk dimakan,
nomer 3 kenapa mubah? karena pada dasarnya kita tidak tau binatang itu mati karena apa, misal kita lagi tersesat dihutan, atau sedang bertahan hidup di hutan dan tidak ada makanan lagi untuk bertahan hidup selain hewan yang sudah mati tersebut, maka hukumnya boleh boleh saja untuk memakan hewan tersebut walau di sembelih terlebih dahulu.
Waallahu A'lam semogah bisa membantu, Barakallahu Fiikum
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abufati dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 11 May 22