Bagi laki-laki yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah

Berikut ini adalah pertanyaan dari pittanyumi6521 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagi laki-laki yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah maka hukum nikah baginya adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

makruh

Penjelasan:

hukum pernikahan:

1. wajib, apabila ada kemauan dan kemampuan menikah dan dikhawatirkan jika tidak menikah akan terjerumus perbuatan zina

2. sunnah, apabila ada kemauan dan kemampuan menikah dan dapat mengendalikan diri dari perbuatan zina

3. mubah, hukum asal menikah. berlaku bagi mereka yang tidak memiliki alasan yang mewajibkan atau mengharamkan menikah

4. makruh, bagi mereka yang ingin menikah tetapi belum mampu menafkahi istri dan anaknya

5. haram, apabila tujuan melakukan pernikahan hanya untuk menyakiti salah satu pihak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zulfaqurrotulain9460 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Jun 22