Berikut ini adalah pertanyaan dari AhmadSetiawan8383 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Bolehkah zakat fitrah anak kita dibayarkan oleh kakak kandung sy (om dari anak² sy)?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tidak boleh
Penjelasan:
Saudara kandung tidak termasuk salah seorang yang wajib di tanggung kebutuhan hidupny oleh saudara kandung
- Terima kasih
- Mohon maaf lahir dan batin
- minal aidzin wal Faidzin
- maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aisyahwap1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 24 Jul 22