Bolehkah zakat fitrah anak kita dibayarkan oleh kakak kandung sy

Berikut ini adalah pertanyaan dari AhmadSetiawan8383 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bolehkah zakat fitrah anak kita dibayarkan oleh kakak kandung sy (om dari anak² sy)?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tidak boleh

Penjelasan:

Saudara kandung tidak termasuk salah seorang yang wajib di tanggung kebutuhan hidupny oleh saudara kandung

  • Terima kasih
  • Mohon maaf lahir dan batin
  • minal aidzin wal Faidzin
  • maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aisyahwap1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 24 Jul 22