Berikut ini adalah pertanyaan dari nurulhidayatiii692 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
♫ Gak boleh ngasal
♫ Harus ada penjelasannya
♫ Boleh cari di google
♫ Jangan ngambil poin doang
♫ Ngasal report
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Secara sederhana uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menghajikan orang lain, termasuk orang tua yang sudah wafat, diperselisihkan ulama. Menurut mazhab Syafi'i hukumnya tidak boleh dan tidak cukup, sementara menurut mazhab Hanafi hukumnya boleh dan cukup menjadi hajinya orang lain.
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ZeusEvelyne dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 07 Jun 22