tolong di jawab kakbingung soalnya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari hafizjofan93 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tolong di jawab kak
bingung soalnya​
tolong di jawab kakbingung soalnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Contoh perbuatan dan hubungannya dengan ketentuan shalat jumat adalah:

  • Contoh perbuatan: Ahmad mandi sebelum pergi Shalat Jum'at. Ketentuan: Hal tersebut dianjurkan untuk dilakukan karena termasuk dalam amalan sunah sebelum Shalat Jum'at.
  • Contoh perbuatan: Kaum Muslimin mengerjakan Shalat Jum'at pada waktu Dzuhur di hari Jum'at. Ketentuan: Hal tersebut hal tersebut sudah benar dilakukan karena termasuk dalam syarat sah Shalat Jum'at.
  • Contoh perbuatan: Khatib menyampaikan khutbah Jum'at sebelum mengerjakan ibadah Shalat Jum'at. Ketentuan: Khutbah jum'at harus disampaikan karena termasuk dalam syarat sah Shalat Jum'at.

Penjelasan:

Shalat Jum'at merupakan salah satu jenis ibadah shalat yang harus dilaksanakan umat Kaum Muslimin pada hari Jum'at. Shalat Ju'at dikerjakan pada saat setelah masuknya waktu Dzuhur di hari jum'at dan setelah khatib selesai menyampaikan khutbah Jum'at. Pelaksanaan ibadah Shalat Jum'at dilakukan atau dikerjakan secara berjamaah atau dilakukan secara bersama-sama yang dipimpin oleh iman dan diikuti oleh makmum.

Pelaksanaan ibadah Shalat Jum'at tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dikerjakan secara munfarid. Sehingga seseorang yang memiliki uzur syar'i yang tidak memungkinkan orang tersebut pergi ke masjid untuk melakukan shalat Jum'at secara berjamaah maka bagi orang tersebut tidak ada kewajiban untuk mengerjakan ibadah Shalat Jum'at. Bagi orang yang memiliki uzur syar'i sehingga tidak wajib mengerjakan ibadah Shalat Jum'at dibebakan kewajiban untuk mengerjakan ibadah shalat dzuhur seperti pelaksanaan ibadah dzuhur pada hari lainnya. Contoh uzur syar'i yang membuat seseorang tidak ada kewajiban untuk mengerjakan ibadah Shalat Jum'at adalah seseorang yang sedang sakit berat atau seseorang yang sedang dalam keadaan mushafir. Seseorang yang sedang mushafir tersebut harus di dalam mushafir dengan tujuan kebaikan ( mushafir karena pergi ke makelis ilmu yang jauh tempatnya) bukan tujuan kejahatan atau kemaksiatan (mushafir dengan tujuan untuk membawa kabur barang milik orang lain).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rifaldimanihuruk2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 May 22