menjual barang yang masih belum jelas hasilnya hukumnya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ekazein12345 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menjual barang yang masih belum jelas hasilnya hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jual beli barang yang bisa disifati dalam tanggungan hukumnya boleh (jaiz). Dan jual beli barang ghaib (tidak ada ditempat) yang belum pernah disaksikan, maka hukumnya tidak boleh.”

Penjelasan:

MAAF KALAU SALAH.

SEMOGA MEMBANTU.

TRIMA KASIH POINYA.

SALAM DARI JAKARTA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh campusideal1976 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 28 Apr 22