Berikut ini adalah pertanyaan dari jihankhumairaamsyaha pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jawaban: hukum shalat qashar adalah mubah, dipersilahkan memilih untuk meringkas maupun menyempurnakannya, meng-qashar adalah sunnah, makruh meninggalkannya. Penjelasan: Imam Abu Hanifah berpendapat Shalat Qashar hukumnya adalah wajib,shalat bagi seorang musafir adalah dua rakaat tidak boleh itmam.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mulyaninina533 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 26 May 22