Berikut ini adalah pertanyaan dari ajinaxxjail9831 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat disebut Wadi'ah. Wadi'ah dipraktekkan pada bank yang menggunakan sistem syariah, seperti Bank Muamalat Indonesia. Rukun Wadi'ah adalah Muwaddi' (orang yang menitipkan), Wadii' (orang yang dititipi barang), Wadi'ah (barang yang dititipkan) dan Shigot (Ijab dan qobul).
Penjelasan
Wadi'ah dibedakan menjadi dua macam yaitu :
Wadi'ah yad Amanah adalah titipan barang yang tidak boleh digunakan oleh pihak penerima titipan serta dikembalikan saat diminta oleh pihak yang menitipkan secara apa adanya.
Wadi'ah yad Dhamanah adalah titipan baran yang dapat dipergunakan oleh penerima titipan dan bertanggung jawab terhadap resiko yang menimba barang akibat dari penggunaannya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh satya08kusuma dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 08 Jun 22