Pasal 291 uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas

Berikut ini adalah pertanyaan dari Fikrihidayat7812 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasal 291 uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak ... *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Rp.250.000

Penjelasan:

Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh theresiacatherine275 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 12 Jul 22