bagaimana hukum menagih hutang apabila sudah melewati waktunya, tetapi yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari nadiaa0714 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

bagaimana hukum menagih hutang apabila sudah melewati waktunya, tetapi yang kita tagih tidak memiliki apa apa untuk melunasi utangnya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

menurut mayoritas ulama, menagih utang dapat dilakukan kapan pun selama orang yang diberi utang (muqtarid) berada dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk dibuat membayar utangnya.

Penjelasan : Dampak-dampak dari adanya utang adalah adanya hak menagih utang dan hak membayar utang. Dan disunnahkan bersikap baik dalam menagih utang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar utangnya, menurut kesepakatan para ulama,” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 3, hal. 268).

Ssmoga membantu :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Aisajaa21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 21 Apr 22