Jual beli dengan mengurangi tiimbangan hukumnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari intannanda5652 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jual beli dengan mengurangi tiimbangan hukumnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Haram,karena dalam jual beli harus memiliki sikap yang jujur,amanah.

Penjelasan:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surat Al-Muthaffifiin 83: Ayat 1 - 3

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَ 

"Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!"

الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَا لُوْا عَلَى النَّا سِ يَسْتَوْفُوْنَ 

"(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan,"

وَاِ ذَا كَا لُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَ 

"dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi."

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh acconut dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 08 May 22