apakah menggambar 2D haram bagi islam? Walaupun 2D itu tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari azraafiyah pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah menggambar 2D haram bagi islam?Walaupun 2D itu tidak sempurna (Tidak terlalu mirip dengan manusia + hanya menggambar setengah badan) apakah tetap di haramkan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tidak.

Namun demikian, ada syarat yang diketengahkan, yakni gambar tersebut tidak boleh membangkitkan hasrat seksual. Baik dalam gambar maupun cerita. Dilarang pula menggambar yang termasuk aurat.

Selain itu, kelompok yang menentang keras menggambar makhluk, salah satunya Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi. Menurut Lembaga Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi ini, gambar sesuatu yang memiliki nyawa hukumnya tidak boleh. Dalilnya hadis Nabi SAW, “Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim).

Beberapa dalil dari hadis Nabi juga menguatkan pendapat ini. Lembaga yang saat itu dipimpin Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan hadis-hadis tersebut juga menjadi landasan umum larangan menggambar baik sebgai profesi ataupun tidak termasuk foto.

Lajnah Daimah hanya membolehkan foto untuk kepentingan tertentu semisal untuk kartu identitas, paspor, dan foto penjahat buron untuk mengenali ciri-ciri mereka.

Adapun membawa masuk gambar sesuatu yang memiliki ruh ke dalam rumah jika diletakkan di tempat yang rendah sehingga ada kemungkinan terinjak, keberadaannya di dalam rumah tidak dilarang menurut syariat Islam. Demikian pula, jika gambar tersebut ada dalam paspor dan kartu izin tinggal atau yang semisalnya, boleh dibawa masuk ke dalam rumah karena suatu kepentingan.

Akan tetapi, jika orang yang menyimpan gambar tersebut bertujuan untuk mengagungkannya maka itu hukumnya tidak boleh. Komite juga melarang gambar yang membuka aurat.

Dalilnya, disebut Ustaz Sarwat, dari Aisyah berkata, “Aku bermain-main dengan mainan yang berupa anak-anakan (boneka). Kadang-kadang Rasulullah SAW mengunjungiku, sedangkan di sisiku terdapat anak-anak perempuan. Apabila Rasulullah SAW datang, mereka keluar dan bila beliau pergi mereka datang lagi.” (HR Bukhari dan Abu Dawud).

keharaman menggambarkan hal yang tidak ada dasarnya, seperti gambar par nabi dan rasul. Dilarang juga menggambar atau patung tokoh agama semisal sahabat Nabi SAW. Para ulama juga bersepakat menghalalkan boneka mainan meski berbentuk makhluk bernyawa.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daffa5049 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 05 Jul 22