Sedekah hibah dan hadiah mempunyai kedudukan dalam islam, jelaskan hukumnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari Kempikachu85711 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sedekah hibah dan hadiah mempunyai kedudukan dalam islam, jelaskan hukumnya dalam islam

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Shadaqah adalah pemberian seorang muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagian ya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.

hukum sedekah pada dasarnya sunah. 2.hibah secara bahasa berarti pemberian.s sedangkan menurut istilah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma,tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang. hukum asal hibah adalah mubah (boleh) .

semoga membantu(◍•ᴗ•◍)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zeniashrita175 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Jun 22