Berikut ini adalah pertanyaan dari zoyakhalila1065 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Seseorang mendapat rukhsah (boleh meninggalkan) salat jum'at asalkan ada sebab yang dibenarkan syara’. Sebab yang tidak dibenarkan adalah . . . .a. sakit parah
b. sedang dalam perjalanan jauh
c. mufassir
d. sedang dilanda bencana alam
b. sedang dalam perjalanan jauh
c. mufassir
d. sedang dilanda bencana alam
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
C.mufassir
Penjelasan:
maaf klw salah tulisan
thanks for you
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh widyasriutami31 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 20 Aug 22