Seseorang mendapat rukhsah (boleh meninggalkan) salat jum'at asalkan ada sebab

Berikut ini adalah pertanyaan dari zoyakhalila1065 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seseorang mendapat rukhsah (boleh meninggalkan) salat jum'at asalkan ada sebab yang dibenarkan syara’. Sebab yang tidak dibenarkan adalah . . . .a. sakit parah
b. sedang dalam perjalanan jauh
c. mufassir
d. sedang dilanda bencana alam​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C.mufassir

Penjelasan:

maaf klw salah tulisan

thanks for you

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh widyasriutami31 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 20 Aug 22