Berikut ini adalah pertanyaan dari jamilatunnganjuk668 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
tolong ya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Empat ulama madzhab dan para ulama fikih kontemporer bersedia membayar keabsahan praktek jual beli kredit dengan harga jual lebih tinggi dari harga tunai. Di antara landasan syar’i yang dijadikan dasar memperbolehkan praktek akad jual beli kredit adalah sebagai berikut:
1. Hukum asal dalam muamalah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dewiSurya1111 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 10 Apr 22