Berikut ini adalah pertanyaan dari Jung6406 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Imam Asy-Syafi’i mengatakan bahwa jikalau ditemukan mayat manusia terpotong-potong karena peristiwa kebakaran, dimakan binatang atau karena sebab lain, maka mayat tersebut hukumnya wajib dimandikan meski berupa sebagian dari potongan tubuh.Tetapi jika tidak mungkin untuk dimandikan karena dikhawatirkan akan lebih memperparah keadaan si mayat maka potongan tersebut tidak usah dimandikan akan tetapi cukup di tayamummi. Yang demikian ini bisa dilakukan apabila dalam realitasnya potongan tersebut tidak bercampur dengan najis. Lain halnya jika pada tubuh korban masih ditemukan najis dan kondisi mayat tidak boleh terkena air, maka ia tidak perlu ditayamummi.
Penjelasan:
maaf klo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh safitrianisa95 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 17 Apr 22