Berikut ini adalah pertanyaan dari septianalbino pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
bantu jwb
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa berbicara saat khutbah bagi jamaah Jumat hukumnya makruh. Kemakruhan ini berdasarkan petunjuk ayat: وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ Artinya, “Apabila dibacakan Al-Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (Surat Al-A’raf, ayat 204
mengganggu jamaah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kusrinietik4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 26 May 22