Berikut ini adalah pertanyaan dari Farhan163737 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
2.Apakah orang yang sudah membeli tidak boleh menggagalkan pembelian tersebut
3.apa Hukum membeli barang barang yang sudah dijual
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1.Hukum membeli atau menjual barang yang sedang orang lainnya adalah haram. Sebagaimana hadist nabi yang diriwayatkan oleh imam muslim yang melarang perbuatan tersebut.
2.Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian yang bersifat konsensuil. Maksudnya adalah perjanjian lahir ketika kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan (pasal 1458 KUHPerdata). Antara para pihak yang telah bersepakat memiliki hak dan kewajiban masing-masing, yang mana pihak pembeli berkewajiban untuk menyerahkan barang dan berhak untuk memperoleh harga pembayaran. Sedangkan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak untuk menerima barang yang diperjanjikan.
3. 1. Transaksi jual beli dilakukan dengan ridha dan sukarela.
2. Objek jual-beli bukan milik orang lain.
3. Transaksi jual-beli dilakukan secara jujur.
4. Transaksi jual-beli barang yang halal.
5. Objek jual beli dapat diserahterimakan
maaf kalo salah ya kak
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ririnabi15 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 01 May 22