17. Hukum meminjamkan uang untuk orang yang tidak membutuhkannya adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari ekazein12345 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

17. Hukum meminjamkan uang untuk orang yang tidak membutuhkannya adalah ....A. mubah
B. sunnah
C. makruh
D. haram​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A.mubah

Penjelasan:

maaf kalau salah, semoga membantu

Jadikan Jawaban Terbaik yaa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh shaffachannel dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 12 May 22