Memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari fisraska8814 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah. coba anda uraikan mengapa bisa dikatakan demikian! *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hal tersebut dihukumi sebagai fardu kifayah karena apabila 1 orang di sebuah kampung sudah melakukan 4 kewajiban terhadap jenazah yang sudah disebutkan di atas. maka gugur kewajiban yang lain untuk melakukan hal tsb.

Penjelasan:

jgn lupa jadikan jawaban terbaik ya!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fazirafadwah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 28 Apr 22