Kedudukan al-qur`an, hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum islam.

Berikut ini adalah pertanyaan dari hasnacica5826 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kedudukan al-qur`an, hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum islam.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Kedudukan Al-Qur'an ini sangat tinggi, sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa Al-Qur'an adalah Firman Allah sebagai pedoman hidup umat Islam.

2. Kedudukan Hadits ini yang kedua setelah Al-Qur'an karena hadist adalah perkataan Nabi Muhammad. Hadits ini sebagai memperjelas isi dari Al-Qur'an. Perkataan yang beliau katakan semasa hidupnya merupakan Wahyu dari Allah yang disampaikan melalui malaikat Jibril.

3. Setelah hadist ada Ijtihad. Ijtihad dilakukan oleh Mujtahid (orang orang tertentu saja yang ahli tentang Al Quran dan hadist) untuk mencari solusi dari suatu masalah yang tidak ditemukan dalam Al-Qur'an maupun hadist.

(semoga membantu, maaf jika ada kesalahan)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putrianzani9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Jun 22