Berikut ini adalah pertanyaan dari pedjuanggaming08 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Ketika sendawa saat puasa dan keluar cairan makanan di tenggorokan karena sisa makanan sahur, jika di telan apakah membatalkan puasa?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukumnya adalah, jika cairan tersebut dia telan lagi ke dalam padahal mampu dia keluarkan maka hal tersebut membatalkan (puasa).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh valyyia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 02 Jul 22