Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

Berikut ini adalah pertanyaan dari irdalie8707 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, diatur pada pasal...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan diatur pada pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Pembahasan UUD 1945mengatur hakdan kewajiban seluruh rakyat Indonesia.

Pembahasan

Salah satu pasal pada UUD 1945 adalah pasal 27. Pasal 27terdiri atas3 ayat. Berikut bunyi pasal tersebut :

Pasal 27 ayat 1 : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"

Pasal 27 ayat 2 : "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"

Pasal 27 ayat 3 : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"

Berdasarkan penjelasan di atas, maka pertanyaan pada soal tersebut merupakan bunyi pasal 27 ayat 2. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menyediakan lapangan pekerjaan dalam jumlah yang cukup. Setiap warga negara berhak menyejahterakan hidupnya dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang pasal 27 UUD 1945 pada yomemimo.com/tugas/3212763

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 16 Aug 22