Berikut ini adalah pertanyaan dari reynardopiliang5 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Makna dari kata udzhur syar'i adalah segala sesuatu halangan sesuai kaidah syari'at islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan di kemudian hari.
Pembahasan
Terdapat beberapa udzhur syar'i dalam ibadah sehaari hari yang kita kerjakan seperti
- Udzhur syar'i dalam amalan puasa ramadha adalah orang sakit dan mushafir boleh tidak puasa dalam bulan dan mengatikannya dikemudian hari diluar bulan ramadhan sesuai jumah hari yang ia tinggalkan
- udzhur syar'i dalam shalat jum'at : orang yang sakit, kondisi jalan menuju mesjid tidak aman atau hujan sangat lebat dibolehkan tidak melaksanaakn shalat jum'at dimesjid
- Udzhur syar'i dalam berwudhu, ketika tidak dijumpai air yang suci lagi menyucikan atau dalam keadaan tidak bisa menyentuh air maka boleh mengantikan wudhuk dengan tayamum
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang hukum tamak terhadap makanan, di link yomemimo.com/tugas/22309178
- Materi tentang alasan hukum nikah menjadi wajib, di link yomemimo.com/tugas/21185467
- Materi tentang hukum taklifi, di link yomemimo.com/tugas/20642449
- Materi tentang perbedaan sunnah dan makruh, di link yomemimo.com/tugas/19613504
- Materi tentang hukum mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyyah subuh, di link yomemimo.com/tugas/18433430
================================================
Detai jawaban
Kelas : IX
Mata Pelajaran : Agama Islam
Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam
Kode soal : 9.14
Kata kunci : Hukum, huum taklifi, udzhur syar'i, ibadah puasa, wudhuk, shalat jum'at
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 21 May 19