Seorang wanita yang telah dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya

Berikut ini adalah pertanyaan dari ALpincahya6658 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seorang wanita yang telah dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya maka dia tidak boleh menikah lagi sampai batas waktu yang ditentukan (iddah). iddah bagi istri yang ditinggal mati suaminya dan tidak dalam keadaan hamil adalah … *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sekitar 130 hari (4 bulan 10 hari)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 11 Jul 22