Salat Jumat bagi orang yang sakit keras hukumnya?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rehanpriaribagustyaw pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Salat Jumat bagi orang yang sakit keras hukumnya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Shalat jumat tentu bukan shalat yang asing bagi kita semua ya sobat shalat jumat ialah shalat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim laki laki yang sudah baligh sesuai dengan adab adab yang ditentukan dan sudah diatur dalam syariat islam. Nah sobat, tentu kita semua juga tahu bahwa kewajiban shalat jumat jika ditinggalkan ialah berdosa besar kecuali jika terdapat alasan alasan yang dibenarkan dalam islam serta harus diganti dengan cara mengatasi shalat jumat yang tertinggal.

Penjelasan:

Mengenai hal ini, pembahasan dibahas secara khusus mengenai kewajiban shalat jumat bagi orang yang sakit. Sakit tentu bisa terjadi pada siapa saja baik orang muda ataupun orang tua, sehingga ketika dalam kondisi sakit terkadang tidak bisa pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah shalat jumat.

Sakit yang dibahas disini tentu bukan sakit yang ringan seperti sakit panu atau sakit flu dimana orang yang sakit masih bisa berjalan dan beraktifitas normal ya sobat? sakit yang dimaksud disini ialah yang cenderung ke berat hingga ia kesusahan dalam beraktifitas atau ketika beraktifitas harus dibantu oleh orang lain, sementara ia sudah baligh dan berakal dan wajib shalat jumat walaupun ia sibuk bekerja sebab terdapat hukum tidak shalat jumat karena bekerja yang haram, nah sobat, untuk mengetahui bagaimana solusinya, berikut pembahasannya secara lengkap. Hukum Shalat Jumat bagi Orang Sakit.

Syarat Wajib Shalat Jumat

Yang harus dipenuhi bagi orang beragama muslim atau islam sesuai dengan hukum beradab dengan Rasulullah yang melaksanakan shalat wajib jumat, yaitu Islam, merdeka, baligh, berakal, laki-laki, sehat, dan tidak dalam bepergian (al-istiyathan). Ketujuh syarat itu harus terpenuhi. Karenanya, non-muslim, yang tidak berakal, dan musafir tidak terkena kewajiban shalat wajib jumat.

Begitu juga budak, perempuan, anak kecil, dan orang beragama muslim atau islam yang sakit. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut ini: “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim kecuali empat orang yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit” (H.R. Abu Dawud)

Shalat Jumat Tidak Boleh Ditinggalkan tanpa Alasan Syari

Shalat adalah ibadah yang wajib ya sobat, dimana jika tidak melakukan ibadah wajib tandanya berbuat dosa seperti hukum tidak percaya hari akhir, tidak boleh ditinggalkan kecuali alasan alasan yang dibenarkan atau diperbolehkan dalam islam, hal ini tertera jelas dalam hadist berikut :

“Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

“Sungguh berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai,” (HR Muslim).

“Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang aqil baligh,” (HR An-Nasa’i dengan sanad sesuai standar syarat Imam Muslim).

“Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).

Hukum Shalat Jumat bagi orang Sakit dan Kondisi Sakit yang Dimaksud

Nah sobat, kembali ke pembahasan utama, yakni mengenai adab menghadiri shalat jumat yakni shalat jumat bagi orang yang sakit, berikut ini ada beberapa kondisi orang sakit yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan shalat jumat karena memang berat jika orang sakit harus pergi ke masjid,

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lginverter529 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 May 22