Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu Mau Tanya Apakah Boleh Menunda Puasa Kifarat

Berikut ini adalah pertanyaan dari erikdwi0301 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu Mau Tanya Apakah Boleh Menunda Puasa Kifarat Say kurang 1 Tapi sekarang saya Kurang Darah?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

 \green{ \bf{pertanyaan} }

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu Mau Tanya Apakah Boleh Menunda Puasa Kifarat Say kurang 1 Tapi sekarang saya Kurang Darah?

 \orange{ \bf{Answer \: And \: Explanation} }

Boleh, dikarenakan puasa yang Antum lakukan itu terhalang oleh alasan yang membahayakan bagi tubuh/sakit (kurang darah ) maka boleh di teruskan ketika kondisi tubuh sudah sehat .

Puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan karena tidak bisa menunaikan sumpah atau nadzar kepada Allah SWT .

Apabila nadzar/sumpah tidak bisa terpenuhi maka sanksinya adalah

  1. Memberi makan 10 orang miskin
  2. Puasa selama 3 hari
  3. Memerdekakan budak

Para ulama' berbeda pendapat mengenai diwajibkannya puasa kafarat secara berutan ataupun tidak .

Menurut imam Abu Hanifah: harus bersambung

menurut imam syafi'i : ada 2 pendapat yakni yang pertama, tidak harus bersambung dan yang kedua adalah Bersambung

Menurut imam hambali : harus bersambung

Menurut imam malik : tidak harus bersambung

Jadi boleh mengikuti pendapat imam syafii yang tidak harus bersambung dalam hal tersebut. namun Lebih baik adalah bersambung puasanya, kalau kafaratul jima' fi romadlon .

______________________________

…فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ 

“…Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Qs. Al Ma'idah ayat : 89)

Nadzar/sumpah boleh dibatalkan dengan alasan karena tidak mampu atau alasan lainnya yang jika nadzar dilakukan akan membuat perkara negatif contohnya " sumpah jika menang perlombaan maka tidak akan berhubungan dengan sanak saudara lagi " nah kalau yg seperti itu nadzar bisa dibatalkan namun wajib membayar sanksi yang berlaku .

Kaffarat orang yang melanggar nadzarnya adalah sebagaimana kaffarat orang yang melanggar sumpahnya. (HR. Muslim No.1265)

Apabila nadzar tersebut tidak terpenuhi , Misal nadzarnya jika menang lomba saya akan mencukur rambut namun pada saat diumumkan ternyata tidak menang . Maka hal yang demikian tidak usah membayar sanksi (puasa 3 hari , memerdekakan budak atau memberi makan 10 orang miskin ) sebab sanksi tersebut dutujukan apabila alasan ber nadzar itu terpenuhi .

اللهم صلي علي سيدنا محمد و علي اله وصحبه وسلم

Note:

*Apabila terdapat kesalahan ataupun hal yang kurang dipahami silahkan di sampaikan di kolom komentar .

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ[tex] \green{ \bf{pertanyaan} } [/tex]Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu Mau Tanya Apakah Boleh Menunda Puasa Kifarat Say kurang 1 Tapi sekarang saya Kurang Darah?[tex] \orange{ \bf{Answer \: And \: Explanation} } [/tex]Boleh, dikarenakan puasa yang Antum lakukan itu terhalang oleh alasan yang membahayakan bagi tubuh/sakit (kurang darah ) maka boleh di teruskan ketika kondisi tubuh sudah sehat . Puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan karena tidak bisa menunaikan sumpah atau nadzar kepada Allah SWT .Apabila nadzar/sumpah tidak bisa terpenuhi maka sanksinya adalah Memberi makan 10 orang miskinPuasa selama 3 hariMemerdekakan budakPara ulama' berbeda pendapat mengenai diwajibkannya puasa kafarat secara berutan ataupun tidak .Menurut imam Abu Hanifah: harus bersambungmenurut imam syafi'i : ada 2 pendapat yakni yang pertama, tidak harus bersambung dan yang kedua adalah BersambungMenurut imam hambali : harus bersambung Menurut imam malik : tidak harus bersambung Jadi boleh mengikuti pendapat imam syafii yang tidak harus bersambung dalam hal tersebut. namun Lebih baik adalah bersambung puasanya, kalau kafaratul jima' fi romadlon .______________________________…فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ  “…Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Qs. Al Ma'idah ayat : 89) Nadzar/sumpah boleh dibatalkan dengan alasan karena tidak mampu atau alasan lainnya yang jika nadzar dilakukan akan membuat perkara negatif contohnya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GALVANOM4TH dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Jun 22