Berikut ini adalah pertanyaan dari RyzkaK4667 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Apakah setelah zakat fitrah di sekolah harus zakat fitrah lagi dirumah?.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Bolehkah Membayar Zakat di Luar Domisili Muzaki?
Menurut jumhur (mayoritas ulama) berpendapat harus diberikan di tempat kita domisili atau tempat mencari nafkah. Dalam kitab Asnal Matholib Syarh Rowdahuth Tholibin disebutkan mengenai masalah zakat harta (zakat maal). Zakat tersebut ditunaikan di negeri di mana harta tersebut berada, sedangkan untuk zakat fitrah ditunaikan pada tempat di mana seseorang bertemu Idulfitri karena itulah sebab wajibnya zakat fitrah.
Penjelasan:
semoga bermanfaat
follow ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andriyantiandrie99 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 24 Jul 22