Berikut ini adalah pertanyaan dari jesicaoktaviani1886 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Penerima hibah hanya mendapat hak guna atau manfaat saja, apabila ia meninggal maka barang tersebut harus dikembalikan kepada pemberi atau ahli warisnya, hal ini menurut pendapat ....
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Imam Malik mengemukakan, bahwa apabila dalam akad pemberian hibah itu disebutkan jika penerima hibah meninggal dunia dan barang yang dihibahkan itu diserahkan kepada keturunannya maka hal itu dibenarkan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HENNYPRASASTI27 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 09 Oct 22