Berikut ini adalah pertanyaan dari yulianierna33 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Apabila najisnya kering, dan pakaian atau badan yang mengenai najis juga kering, maka pakaian tidak menjadi najis, tidak ada perbedaan ulama dalam masalah ini. Qoidah Fiqhiyyah dalam hal ini adalah النجس إذا لاقى شيئا طاهرا و هما جافان لا ينجسه (najis apabila mengenai benda suci dalam keadaan keduanya kering maka tidak menjadikannya najis).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh buayacantik94 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Sep 22