17. istri yang suaminya meninggal dunia, maka ia memiliki masa/waktu

Berikut ini adalah pertanyaan dari novanayla2009 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

17. istri yang suaminya meninggal dunia, maka ia memiliki masa/waktu menunggu untuk bisa menikah kembali, yaitu selama....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

4 Bulan 10 Hari

Penjelasan:

'Iddah adalah masa periode dimana seorang istri tidak diperbolehkan menikah, menjaga dirinya di rumahnya dalam beribadah kepada Allah, kasihan akan suaminya, dan untuk memastikan kesucian rahimnya.

Masa periode 'Iddah seorang perempuan berbeda-beda tergantuk kondisinya.

  1. Apabila istri yang meninggal suaminya dalam keadaan hamil, maka periode 'iddahnya sampai selesai proses kehamilannya.
  2. Apabila istri yang meninggal suaminya dalam keadaan tidak hamil, maka periode 'iddahnya 4 Bulan 10 hari.

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber´iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ´iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. Al-Baqarah : 234)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ibnuefrizal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 18 Jul 22