Berikut ini adalah pertanyaan dari latifabinsmith7726 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Ibu zahra wafat, meninggalkan harta warisan sebanyak rp. 56.000.000. ahli warisnya terdiri dari ibu, bapak, suami, satu anak laki laki dan dua anak perempuan. almarhumah memiliki hutang rp 1.500.000,biaya untuk perawatan rp 4.000.000,- dan meninggalkan wasiat rp 2.500.000,-. berapa bagian ahli waris masing-masing
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban;
Jumlah harta warisan yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris adalah
Ibu mendapatkan harta sebanyak Rp 8.000.000
Bapak mendapatkan harta sebanyak Rp 8.000.000
Suami mendapatkan harta sebanyak Rp 12.000.000
1 orang anak perempuan mendapatkan harta sebanyak Rp 5.000.000
1 orang anak laki-laki mendapatkan harta sebanyak Rp 10.000.000
Penjelasan:
Harta warisan = total harta peninggalan - ( hutang + biasa perawatan + wasiat)
= Rp 56.000.000 - ( Rp 1.500.000 + Rp 4.000.000 + Rp 2.500.00)
= Rp 56.000.000 - RP 8.000.000
= Rp 48.000.000
Suami mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak
Suami = x harta warisan
= x Rp 48.000.000
= Rp 12.000.000
Bapak mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak
Bapak = x harta warisan
= x Rp 48.000.000
= Rp 8.000.000
Ibu mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak
Ibu = x harta warisan
= x Rp 48.000.000
= Rp 8.000.000
Asabah = harta warisan - harta warisan yang telah di bagi
= Rp 48.000.000 - ( Rp 12.000.000 + Rp 8.000.000 + Rp 8.000.000 )
= Rp 48.000.000 - Rp 28.000.000
= Rp 20.000.000
Ketentuan : anak laki-laki mendapat 2 bagian lebih banyak dari anak perempuan
Bagian asabah = ( jumlah anak laki-laki X ketentuan laki-laki) + Jumlah anak perempuan x ketentuan anak perempua)
= ( 1 x 2 ) + ( 2 x 1 )
= 2 + 2
= 4
1 anak laki-laki = x asabah = x Rp 20.000.000 = Rp 10.000.000
1 anak perempuan = x asabah = x Rp 20.000.000 = Rp 5.000.000
Jumlah harta warisan yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris adalah
Ibu mendapatkan harta sebanyak Rp 8.000.000
Bapak mendapatkan harta sebanyak Rp 8.000.000
Suami mendapatkan harta sebanyak Rp 12.000.000
1 orang anak perempuan mendapatkan harta sebanyak Rp 5.000.000
1 orang anak laki-laki mendapatkan harta sebanyak Rp 10.000.000
Penjelasan:
Harta warisan = total harta peninggalan - ( hutang + biasa perawatan + wasiat)
= Rp 56.000.000 - ( Rp 1.500.000 + Rp 4.000.000 + Rp 2.500.00)
= Rp 56.000.000 - RP 8.000.000
= Rp 48.000.000
Suami mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak
Suami = x harta warisan
= x Rp 48.000.000
= Rp 12.000.000
Bapak mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak
Bapak = x harta warisan
= x Rp 48.000.000
= Rp 8.000.000
Ibu mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak
Ibu = x harta warisan
= x Rp 48.000.000
= Rp 8.000.000
Asabah = harta warisan - harta warisan yang telah di bagi
= Rp 48.000.000 - ( Rp 12.000.000 + Rp 8.000.000 + Rp 8.000.000 )
= Rp 48.000.000 - Rp 28.000.000
= Rp 20.000.000
Ketentuan : anak laki-laki mendapat 2 bagian lebih banyak dari anak perempuan
Bagian asabah = ( jumlah anak laki-laki X ketentuan laki-laki) + Jumlah anak perempuan x ketentuan anak perempua)
= ( 1 x 2 ) + ( 2 x 1 )
= 2 + 2
= 4
1 anak laki-laki = x asabah = x Rp 20.000.000 = Rp 10.000.000
1 anak perempuan = x asabah = x Rp 20.000.000 = Rp 5.000.000
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh beragamgaming dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 26 Jun 22