Hukum syar’i menurut ulama ushul fikih dibagi atas dua macam

Berikut ini adalah pertanyaan dari Seppa2362 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum syar’i menurut ulama ushul fikih dibagi atas dua macam yaitu....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Hukum taklifi adalah firman Allah Swt yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang menghendaki tuntutan untuk melakukan atau menjauhi atau untuk membuat pilihan.

2. Hukum wad’i adalah firman Allah Swt yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain, sebagai syarat adanya yang lain dan sebagai penghalang adanya yang lain.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadiaarakya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Jun 22