Berikut ini adalah pertanyaan dari raybong pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yaitu pelayanan
kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta
pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien.
b. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit, penyelenggaraan rumah sakit harus berasaskan
Pancasila dan nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat,
keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan
dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
c. Tugas dan fungsi rumah sakit berhubungan dengan tindakan promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif. Berbagai tindakan tersebut sudah
banyak dilakukan kepada masyarakat, meskipun masih banyak keluhan
dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tidak mendapatkan pelayanan
kesehatan sesuai dengan kebutuhannya.
d. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan
fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan meliputi
rumah sakit, dokter praktik, klinik, laboratorium, apotek dan fasilitas
e. Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan
dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Rumah sakit Umum
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit
dimana Rumah Sakit Umum diklasifikasikan kembali menjadi 4 Kelas
Rumah Sakit. Rumah Sakit khusus memberikan pelayanan utama pada
satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu,
golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya dan yang
dimaksud dengan kekhususan lainnya berdasarkan jenis pelayanan Rumah
Sakit sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan bidang kedokteran.
f. Salah satu kewajiban Rumah Sakit adalah sebagai fungsi sosial rumah
sakit yaitu memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyat miskin/tidak
mampu, memberikan pelayanan tanpa uang muka dan antidiskriminasi, di
balik itu rumah sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan sesuai
dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Pembiayaan rumah sakit dapat bersumber dari penerimaan Rumah Sakit,
anggaran Pemerintah, subsidi Pemerintah, anggaran Pemerintah Daerah,
subsidi Pemerintah Daerah atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
h. Rumah Sakit Tanpa Kelas (RSTK) merupakan Rumah Sakit swasta yang
mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan kesehatan tingkat pertama
dan spesialis dasar yang menyediakan pelayanan perawatan tanpa kelas
secara kemampuan ekonomi.
i. RSTK mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan konsep Rumah
Sakit yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44
tahun 2009 tentang Rumah Sakit; RSTK mempunyai tugas dalam
memberikan pelayanan kepada pasien secara paripurna serta mempunyai
fungsi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dengan
mengesampingkan kemampuan ekonomi pasien.
Penjelasan:
MAAF KALO SALAH : )
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bramantarasatya05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 15 Jan 23