Waktu yang makruh dalam membayar zakat fitrah, yaitu . .

Berikut ini adalah pertanyaan dari mutiasari72 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Waktu yang makruh dalam membayar zakat fitrah, yaitu . . .A. setelah 1 Syawal
B. setelah salat Subuh menjelang salat Idul Fitri
C. sebelum khotbah Idul Fitri
D. sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

c.sebelum khotbah idul fitri

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putrirr43 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 12 Feb 23