PertanianNisab pertanian 750 kgKadar 10 % air tdk byr,kl airnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari nadiananadiana311 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

PertanianNisab pertanian 750 kg
Kadar 10 % air tdk byr,kl airnya byr kadar zakat 5%.
Petani panen menghasilkan 5 ton= 50 kwintal berapakah zakatnya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

ZAKAT PERTANIAN

Zakat Hasil Pertanian dan Perkebunan

Hasil Pertanian:

Hasil yang dikenakan zakat adalah biji-bijian yang ditanam manusia danmenjadi makanan pokok yang dapat disimpan, pertanian seperti gandum, jewawut, beras dan jagung. Ini adalah pendapat mazhab Syafi'i.Sementara mazhab Hambali masukkan pula kacang-kacangan ke dalamnya.

syarat-syaratnya :

Hendaklah hasilnya mencapai satu nisab, yaitu 5 wasaq yang setara dengan 653 kg gabah atau 522 kg beras.

Hendaklah hasil tersebut dimiliki pemilik tertentu, yaitu seorang muslim yang merdeka.

Kadar Kewajiban:

Kadar zakat yang wajib dikeluarkan yaitu sebesar 5% pada tananam yang sistem pengairannya membutuhkan biaya, dan 10% pada tanaman yang diairi tanpa biaya, seperti sawah tadah hujan. Keterangannya adalah hadits Nabia yang berbunyi: “ Apa yang disirami air hujan, zakatnya 10%, dan apa yang disirami dengan gayung atau timba, zakat 5%. ”

Waktu Pengeluarannya:

Yaitu ketika panen sebagaimana mestinya diterangkan oleh firman Allah Ta'ala yang berbunyi: “ ..dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. ” (Al-An'âm[6]: 141).

Cara Perhitungan Zakat Pertanian:

Contoh 1

Seorang petani memiliki sawah seluas 1 ha yang diairi secara irigasi. Setiap kali panen sawahnya dapat menghasilkan + 2,5 ton gabah (padi). Biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan sejak masa pengelolaan sampai masa panen kurang lebih 1 kwintal. Berapakah besaran zakat yang harus ditunaikannya, jika nisabnya 653 kg?

Jawab:

Persentase zakat pada pertanian model ini adalah 5%

Maka perhitungannya:

Hasil panen kotor = 2.5 ton = 2.500 kg

Biaya perawatan senilai = 100 kg

Netto = 2.400 kag

Zakatnya = 2.400 X 5% = 120 kg

Contoh 2:

Seorang petani memiliki sebidang sawah seluas 2.5 ha di daerah tadah hujan. Setiap kali panen biasanya dia mendapat hasil kotor sebesar 5 ton gabah. Biaya yang dikeluarkan untuk perawatan padi hingga panen senilai 50 kg,berapakah besaran zakat yang harus dikeluarkannya?

Jawab:

Zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%

Maka perhitungannya:

Hasil panen kotor = 2.5 = 2.500 kg

Ongko perawatan = 50 kg

Bersih = 2.450 kg

Zakatnya = 2.450 kg X 10% = 245 kg

2. Hasil Perkebunan:

Hanafiyah (ulama mazhab Hanafi) berpendapat, tanah yang dieksploitasi dan ditanami untuk mengeluarkan hasil buminya, supaya bisa diambil faedahnya, berupa biji-bijian dan buah-buahan, wajib dikeluarkan zakatnya. Bahkan Imam Abu Hanifah menyatakan, semua yang dikeluarkan sedikit maupun banyak, kecuali kayu dan bambu yang dikenakan zakat wajib. Dalilnya adalah hadits yang berbunyi, “ Pada tanaman yang disirami hujan ada kewajiban sepersepuluh. (HR. Al-Bukhari) Ini berbeda dengan pendapat imam-imam yang lain, mereka membatasi hanya pada buah-buah tertentu seperti kurma dan anggur kering dalam mazhab Syafi'i; kurma, kurma kering dan zaitun menurut mazhab Malik; dan buah-buah yang dapat disimpan dan ditakar menurut mazhab Hambali (pengikut Imam Ahmad bin Hambal).

Kesimpulan para ulama tentang zakat pertanian dan perkebunan:

Pertama ; para ulama menyatakan bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam: sya'ir (gandum), h inthah (biji gandum), kurma dan kismis.

Kedua ; para ulama berselisih pendapat tentang ' illah zakat dari jenis ini.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu mencakup segala yang ditanam, baik biji-bijian, buah-buahan maupun sayur-sayuran.

Sedangkan Imam Malik dan Imam Syafi'I berpandangan, bahwa zakat hasil pertanian itu pada tanaman yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan. Seperti beras, gandum, jagung dan buah kurma.

Sementara Imam Ahmad bin Hambal berpendapat, bahwa zakat hasil itu ada pada hasil tanaman yang dapat disimpan dan ditakar.

Catatan :

Jika hasil berbagai pertanian dan perkebunan dijadikan komoditas perdagangan, maka zakatnya ditetapkan sebagaimana halnya zakat harta perdagangan, yang harus memenuhi syarat untuk mencapai nisab .

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh viorraletthaaza dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 01 May 22