Indonesia termasuk negara kepulauan yang memiliki banyak suku bangsa. masing-masing

Berikut ini adalah pertanyaan dari jesky2355 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Indonesia termasuk negara kepulauan yang memiliki banyak suku bangsa. masing-masing memiliki sistem pembagian harta warisan tersendiri. pembagian tersebut ada yang sesuai dengan ajaran islam dan ada yang tidak. berdasarkan pernyataan di atas hikmah hukum waris dalam islam adalah ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Indonesia termasuk negara kepulauan yang memiliki banyak suku bangsa. Masing-masing memiliki sistem pembagian harta warisan tersendiri. Pembagian tersebut ada yang sesuai dengan ajaran islam dan ada yang tidak. Berdasarkan pernyataan di atas hikmah hukum waris dalam islam adalah tercapainya kesetaraan dan pembagian secara adil.

Pembahasan:

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.

Berikut Berbagai Macam Hukum Waris di Indonesia dan Pembagiannya

1. Menurut Ajaran Islam

Sebagai negara dengan mayoritas beragama Muslim, hukum terkait warisan dalam Islam juga tertulis dalam Pasal 176-185 ayat KHI (Kompilasi Hukum Islam). Berdasarkan pasal tersebut, berikut besaran bagian ahli waris menurut ajaran Islam selengkapnya:

  • Anak perempuan bila hanya seorang mendapat saparuh bagian. Bila dua atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Bila memiliki anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  • Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak/dua saudara/lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka mendapat sepertiga bagian.
  • Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.

Jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

2. Hukum Waris Perdata

Pembagian warisan menurut Hukum Waris Undang-Undang (KUH Perdata) dapat dibedakan menjadi empat golongan ahli waris, yakni:

  • Golongan I: Termasuk suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Pembagiannya adalah, istri atau suami dan anak-anaknya, masing-masing mendapat 1/4 bagian.
  • Golongan II: Merupakan mereka yang mendapat warisan bila pewaris belum memiliki suami atau istri serta anak. Maka, yang berhak mendapatkan warisan adalah kedua orang tua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris.
  • Golongan III: Dalam golongan ini, pewaris tidak memiliki saudara kandung sehingga yang mendapatkan warisan adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. Misal, yang mendapatkan bagian adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi 1/2 bagian untuk garis ayah, dan 1/2 bagian untuk garis ibu.
  • Golongan IV: Yang berhak mendapat warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka mendapat 1/2 bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan 1/2 bagian sisanya.

3. Hukum Waris Adat

Di Indonesia sendiri, sistem pewarisan adat dibagi menjadi beberapa macam sistem.

  • Sistem keturunan: Pembagiannya dibedakan menjadi tiga macam. Yakni, patrilineal atau berdasarkan garis keturunan bapak. Kedua, sistem matrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan ibu. Ketiga,
  • Sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.
  • Sistem Individual: Setiap ahli waris mendapatkan harta menurut bagiannya masing-masing. Biasanya diterapkan pada masyarakat yang menerapkan bilateral seperti Jawa dan Batak.
  • Kolektif: Ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penugasan atau kepemilikannya. Setiap ahli waris juga hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapatkan hasil dari harta tersebut.
  • Sistem Mayorat: Harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. Seperti halnya di masyarakat Bali dan Lampung, harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua, dan di Sumatera Selatan kepada anak perempuan tertua.

Dari deskripsi di atas, Anda perlu mengetahui kebutuhan yang dapat mencakup keluarga besar Anda. Memang rumit, apalagi ketika menghitungnya. Namun, Anda perlu kesabaran yang tinggi. Jika kesulitan, konsultasikan dengan orang terdekat. Dapat juga Anda menggunakan tenaga ahli untuk membantu. Hal ini tentunya akan sangat membantu Anda untuk membuat perhitungan yang lebih baik. Dengan demikian, tujuan kesetaraan dan pembagian secara adil dapat terlaksana.

  • Nah, dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa hikmah hukum waris dalam islam adalah tercapainya kesetaraan dan pembagian secara adil//.

_________________

_________________

Detail Jawaban:

  • Kelas : XII
  • Mapel : Pendidikan Agama Islam
  • Kode : 12.14.8
  • Kata Kunci: Hukum waris dan Hikmah hukum waris

Semoga bermanfaat ^_^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MuhammadSuroso dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 26 Jul 22