1. "Laut itu suci dan halal bangkai (hewan-hewan)-nya." Hadits tersebut

Berikut ini adalah pertanyaan dari kezy443 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. "Laut itu suci dan halal bangkai (hewan-hewan)-nya." Hadits tersebut merupakan dalil tentang kehalalan mengonsumsi hewan laut yang diriwayatkan oleh ... a. Imam Bukhari b. Imam Muslim c. Ibnu Majah d. At-Tirmizi ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

c.ibnu majah.

"dihalalkan bagi kita dua macam bangkai yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang (riwayat ibnu majah dari ABDULLAH bin umar :3209).

jenis binatang yg hidup di air:

semua binatang yg hidup di dlm air berupa ikan atau yg lain adlh halal di makan .baik matinya krn disembelih, dipancing, mati sendiri,atau sebab2 lain.spt dlm firman Allah: "dihalalkan bgmu hewan buruan laut dan makanan (yg berasal) dr laut sbg makanan yg lezat bgmu dan bg org2 yg dlm perjalanan (Q.S

AL-MAIDAH 5:96)

dlm hadist diriwayatkan sbb:

laut itu suci airnya lagi halal bangkainya (H.R.MALIK DR ABU HURAIRAH :37)

Berdasarkan firman ALLAH SWT dan hadist tsb dpt disimpulkan bahwa semua binatang yg hodup di air terutama laut adlh halal dimakan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ambarapriyani92 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 11 Jun 22