Berikut ini adalah pertanyaan dari septian6768 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Perbedaan Mandub dan karahah terdapat pada hukum megerjakannya dan hukum meninggalkannya.
Pembahasan
Mandub dalam bahasa indonesia adalah sunnah sedangkan karahah dalam bahasa indonesia adalah makruh. Sunnah dan makruh merupakan bagia dalam hukum taklifi yang dibebankan kepada seorang mukallaf. Terdpat perbedaan anatar sunnah ( mandub) dan makruh ( karahah). Perbedaan tersebut antara lain terdapat pada
- Hukum mengerjakannya, Mengerjakan amalan sunnah mendapat pahala sedangkan mengerjakan amalan makruh tidak mendapat pahala maupun dosa
- Hukum meninggalkanya, Meninggalkan amalan sunnha tidak mendapat pahala maupun dosa sedangkan meninggalkan amalan makruh mendapat pahala
Contoh amalan yang termasuk mandub atau sunnah adalah shalat witir, shalat hari raya idul fitri dan shalat hari raya idul adha. Contoh amalan karaha atau makruh adalah menipu makanan atau minuman.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang hukum mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyyah subuh, di link yomemimo.com/tugas/18433430
- Materi tentang pembagian hukum taklifi dan contohnya, di link yomemimo.com/tugas/22660594
- Materi tentang definisi dari wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah, di link yomemimo.com/tugas/14065582
- Materi tentang klasifikasi hukum dalam silam, di link yomemimo.com/tugas/22860204
- Materi tentang kriteria makanan halal, di link yomemimo.com/tugas/22863886
================================================
Detai jawaban
Kelas : IX
Mata Pelajaran :Agama
Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam
Kode soal : 9.14
Kata kunci : Hukum, huum taklifi, sunnah, mandub, karahah, makruh
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 17 Feb 19