Berikut ini adalah pertanyaan dari fawaz4859 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Bagaimana pandangan saudara bila seseorang mujtahid dalam menetapkan hukum langsung mengambil pada sumber aslinya al-quran tanpa didukung oleh hadis, kemukakan alasannya. ?.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
pandangan saya boleh boleh saja, karena al qur an adalah kalam allah sudah pasti benar. jika suatu hukum tidak ada dalam al qur an maka diperbolehkan memakai hadis
sumber hukum itu ada 4 : alqur'an, hadis,ijma', dan qiyas
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh slzblghnfryl26 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 12 Feb 23