hukum membakar kitab agama lain menurut islam​

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadnurulhaqabdu pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum membakar kitab agama lain menurut islam​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Islam melarang membakar kitab milik agama lain. Dalam agama Islam kita diwajibkan untuk bertoleransi antar sesama umat manusia, hal ini sesuai dengan surah al-Kafirun ayat 6:

لكم دينكم ولي دين

yang artinya: "Untukmu agamamu dan untukku agamaku."

Hal tersebut menegaskan bahwa umat Islam harus bertoleransi/menghormati agama lain.

Lantas bagaimana jika ada orang non-muslim yang membakar kitab suci Al-Qur'an?

  • Jika itu terjadi di luar negeri, sikap kita adalah jangan mudah terpancing dengan mereka.
  • Jika itu terjadi di Indonesia kita cukup melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Kenapa Allah SWT tidak memberikan adzab kepada orang yang ingin merusak agama Allah SWT?

Itu dikarenakan doa Nabi Muhammad Saw. Nabi Muhammad Saw meminta kepada Allah SWT untuk agar tidak diberikan balasan di dunia, agar diberi balasan di akhirat. Tidak seperti kaum Nabi-nabi terdahulu, ketika kaum tersebut melakukan maksiat langsung di beri adzab/hukuman oleh Allah SWT. Kita seharusnya bersyukur kepada Allah SWT. karena jika kita melakukan maksiat, Allah SWT tidak langsung menghukum kita, tapi Allah SWT masih menunggu Taubat dari kita.

 \pink{\boxed{ \red{\boxed{ \blue{\texttt{Semoga Membantu}}}}}}

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AliciaFaichaTheda dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 05 Aug 22