apa hukumnya menyewa orang lain untuk melakukan kerusuhan atau perpecahan?

Berikut ini adalah pertanyaan dari dipaviani pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa hukumnya menyewa orang lain untuk melakukan kerusuhan atau perpecahan? jelaskan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukumnya haram, atau tidak boleh..

karena dapat merugikan orang lain dan tidak ada manfaatnya selain mudorot

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rofi6412 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 10 May 22