hukum memakan binatang sawah adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ayacchan pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum memakan binatang sawah adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

halal

Penjelasan:

Maka sebagai kesimpulannya, menurut pendapat dalam Madzhab Syafi'i yang terkenal lebih ketat saja, mengkonsumsi Keong Sawah itu hukumnya halal.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gaidaganas02 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 Aug 22