Berikut ini adalah pertanyaan dari RIZKYDE pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hukummengkosumsi ikan berdasarkan cerita buk latifah diatas adalah halal dan hukum mengkosumsinya adalah mubah. Karena ikan dapat di kosumsi langsung tampa harus disembelih.
Pembahasan
Berdasarkan ayat 3 surah al maidah dapat kita ketahui hukum memakan bangkai hewan adalah haram. Hewan yang terlebih duluan mati tampa disembeli degan mengucap nama Allah terlebih dahulu juga haram hukumnya untuk dikosumsi.
Akan tetapi hukum ini ada pengecualian untuk ikan dan belalang.Ikan dapat dikosumsi langsung tampa harus disembeli dengan nama Allah, bahkan ikan yang didapatkan sudah mati juga masih bisa dikosumsi. Selama ikan itu masih baik dan layak untuk dikosumsi. Karena makanan yang dimakan selain harus halal, juga harus baik. Sebagaimana firman Allah dalam surah al baqarah ayat 168.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang hukum orang yang mempermainkan aqidah, di link yomemimo.com/tugas/22622601
- Materi tentang penjelasan udzhur syar'i dan contoh udzhur syar'i dalam ibadah, di link yomemimo.com/tugas/21752811
- Materi tentang hukum tamak terhadap makanan, di link yomemimo.com/tugas/22309178
- Materi tentang alasan hukum nikah menjadi wajib, di link yomemimo.com/tugas/21185467
- Materi tentang hukum taklifi, di link yomemimo.com/tugas/20642449
================================================
Detai jawaban
Kelas : IX
Mata Pelajaran : Agama Islam
Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam
Kode soal : 9.14
Kata kunci : Hukum, makanan, makan, halal, ikan, tampa sembelih
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 31 Jul 19