Bu Latifah melihat beberapa ikan di kolam mati Bu Latifah

Berikut ini adalah pertanyaan dari RIZKYDE pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bu Latifah melihat beberapa ikan di kolam mati Bu Latifah segera mengambil ikan tersebut dan mencucinya hingga bersih setelah dicuci dicuci bersih Bu Latifah membumbui dan menggoreng ikan tersebut hukum mengonsumsi ikan tersebut yaitu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hukummengkosumsi ikan berdasarkan cerita buk latifah diatas adalah halal dan hukum mengkosumsinya adalah mubah. Karena ikan dapat di kosumsi langsung tampa harus disembelih.

Pembahasan

Berdasarkan ayat 3 surah al maidah dapat kita ketahui hukum memakan bangkai hewan adalah haram. Hewan yang terlebih duluan mati tampa disembeli degan mengucap nama Allah terlebih dahulu juga haram hukumnya untuk dikosumsi.

Akan tetapi hukum ini ada pengecualian untuk ikan dan belalang.Ikan dapat dikosumsi langsung tampa harus disembeli dengan nama Allah, bahkan ikan yang didapatkan sudah mati juga masih bisa dikosumsi. Selama ikan itu masih baik dan layak untuk dikosumsi. Karena makanan yang dimakan selain harus halal, juga harus baik. Sebagaimana firman Allah dalam surah al baqarah ayat 168.

Pelajari lebih lanjut

================================================

Detai jawaban

Kelas : IX

Mata Pelajaran : Agama Islam

Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam

Kode soal : 9.14

Kata kunci : Hukum, makanan, makan, halal, ikan, tampa sembelih

Hukummengkosumsi ikan berdasarkan cerita buk latifah diatas adalah halal dan hukum mengkosumsinya adalah mubah. Karena ikan dapat di kosumsi langsung tampa harus disembelih. Pembahasan Berdasarkan ayat 3 surah al maidah dapat kita ketahui hukum memakan bangkai hewan adalah haram. Hewan yang terlebih duluan mati tampa disembeli degan mengucap nama Allah terlebih dahulu juga haram hukumnya untuk dikosumsi. Akan tetapi hukum ini ada pengecualian untuk ikan dan belalang.Ikan dapat dikosumsi langsung tampa harus disembeli dengan nama Allah, bahkan ikan yang didapatkan sudah mati juga masih bisa dikosumsi. Selama ikan itu masih baik dan layak untuk dikosumsi. Karena makanan yang dimakan selain harus halal, juga harus baik. Sebagaimana firman Allah dalam surah al baqarah ayat 168. Pelajari lebih lanjut Materi tentang hukum orang yang mempermainkan aqidah, di link https://brainly.co.id/tugas/22622601Materi tentang penjelasan udzhur syar'i dan contoh udzhur syar'i dalam ibadah, di link brainly.co.id/tugas/21752811Materi tentang hukum tamak terhadap makanan, di link brainly.co.id/tugas/22309178Materi tentang alasan hukum nikah menjadi wajib, di link brainly.co.id/tugas/21185467Materi tentang hukum taklifi, di link brainly.co.id/tugas/20642449================================================Detai jawabanKelas : IXMata Pelajaran : Agama Islam Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islamKode soal : 9.14Kata kunci : Hukum, makanan, makan, halal, ikan, tampa sembelih

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 Jul 19